LARANGAN MINUMAN KERAS / KHAMR DI TURUNKAN SECARA BERTAHAP DALAM AL QUR’AN.
![]() |
| Kapan Kapok Mabok ? |
Khamr , menurut Jumhur Ulama, artinya adalah minuman yang memabukkan.
Walaupun terbuat dari bahan apa saja, baik sedikit ataupun banyak, asalkan itu minuman yang dapat menyebabkan mabuk, hukumnya haram.
Khamr juga bisa mencakup segala yang apabila dikonsumsi, membuat orang kehilangan kesadaran dan menimbulkan ketagihan. Seperti : candu, narkotika, obat-obatan terlarang, dll.
Khamr juga bisa mencakup segala yang apabila dikonsumsi, membuat orang kehilangan kesadaran dan menimbulkan ketagihan. Seperti : candu, narkotika, obat-obatan terlarang, dll.
Akhir-akhir ini, sering kita baca dan lihat berita-berita kriminal, yang disebabkan oleh khamr. Pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan, perampokan, pencurian, kecelakaan, tawuran, dan tindak kejahatan lainnya, yang setelah di interogasi oleh pihak kepolisian, ternyata sebelum melakukan tindak kejahatan tersebut, mereka meminum minuman keras (khamr) terlebih dahulu.
Sebab minum khamr itu bagi orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Bahaya yang di timbulkan oleh khamr :
- Menimbulkan permusuhan dan perkelahian,
- Mendorong keberanian untuk berbuat kejahatan,
- Merusak akal pikiran dan urat syaraf,
- Rumah tangga akan kacau,
- Tidak malu untuk bermaksiat,
- Dorongan untuk berzina menjadi besar,
- Menyebabkan kehilangan kesadaran,
- Menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh,
- Menimbulkan gangguan keamanan masyarakat,
- Membuat kecanduan, sehingga akan terus di beli walaupun tidak punya uang.
Sebab minum khamr itu bagi orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Karena sebelumnya hanya disebutkan bahwa minum khamr merupakan dosa besar, dan tidak di sebut haram, masih ada saja para sahabat yang minum khamr dan berjudi.
4 Tahap larangan khamr dalam Al Qur’an :
Tahap Pertama
Berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol (ethanol) pada buah kurma dan anggur.
Hal ini terdapat pada Ayat berikut ini:
“ Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” [ Q.S. An Nahl : 67 ]
Dari ayat ini sudah mengandung isyarat bagi mereka yang berpikiran suci, bahwa meminum minuman yang memabukkan tidak di perbolehkan, apalagi sampai di produksi.
sebagaimana tersebut dalam ayat berikut ini :
“ Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” [ Q.S. Al Baqarah : 219 ]
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika keimanan kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka di masa Jahiliyah, yang sebenarnya tidak di perbolehkan oleh agama Islam.
Setelah turun ayat ini, sebagian kaum Muslimin telah meninggalkan kebiasaan minum khamr karena ayat tersebut menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ
وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“ Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” [ Q.S. An Nahl : 67 ]
Dari ayat ini sudah mengandung isyarat bagi mereka yang berpikiran suci, bahwa meminum minuman yang memabukkan tidak di perbolehkan, apalagi sampai di produksi.
Tahap Kedua
Di sebutkan adanya manfaat dan mudharat dari minuman keras.sebagaimana tersebut dalam ayat berikut ini :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“ Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” [ Q.S. Al Baqarah : 219 ]
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika keimanan kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka di masa Jahiliyah, yang sebenarnya tidak di perbolehkan oleh agama Islam.
Setelah turun ayat ini, sebagian kaum Muslimin telah meninggalkan kebiasaan minum khamr karena ayat tersebut menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.
Namun sebagian yang lain masih melanjutkan kebiasaan minum khamr. Karena menurut pendapat mereka, ayat tersebut belum melarang mereka dan ayat tersebut masih menyebutkan bahwa khamr mengandung beberapa manfaat bagi manusia.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,… “ [ Q.S. An Nisaa' : 43 ]
Sebab turunnya (Asbabun Nuzul) ayat ini :
Di kisahkan, Pada suatu maghrib, Seorang sahabat dari kaum muhajirin bernama Juhdi, bertindak sebagai imam pada shalat maghrib. Di dalam shalat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamr. Kemudian turun larangan yang menerangkan bahwa orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat.
Karena ayat ini melarang mereka melakukan shalat dalam keadaan mabuk, maka berarti bahwa mereka tidak diperbolehkan minum khamr sebelum shalat.
Fakta ilmiah mengenai khamr / minuman keras yang memabukkan, akan kami tulis dalam artikel berikutnya. Insya Allah…
Silahkan SHARE, sampaikanlah walau satu ayat.
Tahap ketiga
Larangan melaksanakan shalat ketika mabuk.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,… “ [ Q.S. An Nisaa' : 43 ]
Sebab turunnya (Asbabun Nuzul) ayat ini :
Di kisahkan, Pada suatu maghrib, Seorang sahabat dari kaum muhajirin bernama Juhdi, bertindak sebagai imam pada shalat maghrib. Di dalam shalat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamr. Kemudian turun larangan yang menerangkan bahwa orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat.
Karena ayat ini melarang mereka melakukan shalat dalam keadaan mabuk, maka berarti bahwa mereka tidak diperbolehkan minum khamr sebelum shalat.
Padahal, shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim..!
Setelah turun ayat ini, kaum Muslimin tidak bisa lagi minum khamr sejak sebelum dzuhur sampai selesai shalat isya. Waktu dzuhur dan Ashar adalah berkesinambungan dalam waktu yang pendek. Demikian pula antara Ashar dengan Maghrib, terlebih lagi antara Maghrib dengan Isya.
Apabila mereka minum khamar sesudah Dzuhur atau Maghrib (biasanya mereka meminum pada waktu-waktu tersebut), maka tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuknya. Sehingga orang-orang yang tetap meminum khamr hanya mendapat kesempatan sesudah shalat Isya dan sesudah shalat Subuh.
Dengan demikian, diharapkan orang yang meminum khamr menjadi semakin berkurang dan mereka dengan sendirinya meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Setelah turun ayat ini, kaum Muslimin tidak bisa lagi minum khamr sejak sebelum dzuhur sampai selesai shalat isya. Waktu dzuhur dan Ashar adalah berkesinambungan dalam waktu yang pendek. Demikian pula antara Ashar dengan Maghrib, terlebih lagi antara Maghrib dengan Isya.
Apabila mereka minum khamar sesudah Dzuhur atau Maghrib (biasanya mereka meminum pada waktu-waktu tersebut), maka tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuknya. Sehingga orang-orang yang tetap meminum khamr hanya mendapat kesempatan sesudah shalat Isya dan sesudah shalat Subuh.
Dengan demikian, diharapkan orang yang meminum khamr menjadi semakin berkurang dan mereka dengan sendirinya meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Tahap keempat
Penetapan keharaman meminum khamr, dengan turunnya ayat yang lebih tegas lagi menyuruh umat Muslim untuk BERHENTI SAMA SEKALI dari meminum khamr.
Hal ini setelah keimanan kaum Muslimin semakin kuat dan mantap untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Ayatnya adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan. "
[ Q.S. Al Maa’idah : 90 ]
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
"Dengan (meminum) khamar dan berjudi itu, setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu , dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat; maka tidakkah kamu mau berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?
[ Q.S. Al Maa’idah : 91 ]
Ayat ini memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamr, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamr itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
[ Q.S. Al Maa’idah : 91 ]
Ayat ini memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamr, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamr itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Sebagaimana kita semua yakini, setan dan perbuatannya tidaklah patut untuk di tiru dan dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam…
Demikianlah tahap-tahap yang telah di atur Al Qur’an dalam menetapkan hukum haramnya meminum khamr dan minuman memabukkan lainnya.
Wallahu a'lam…
Sumber : Tafsir Al Quran Kementerian Agama RI
![]() |
| Tafsir Al Qur'an Kementerian Agama RI |
Untuk Informasi dan pemesanan, hubungi :
Mas Priyo
SMS / Telp : 087-837-833-777
Whatsapp : 088-225-363-321
Demikianlah tahap-tahap yang telah di atur Al Qur’an dalam menetapkan hukum haramnya meminum khamr dan minuman memabukkan lainnya.
Prinsip dan tahapan ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa saja yang telah berurat berakar dan mendarah daging dalam suatu masyarakat.
Andaikata kita melakukan tindakan yang drastis serta frontal, dengan cara mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat. Akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan yang baru, yang hendak di terapkan.
Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Sesungguhnya Dia Maha perkasa lagi Maha bijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-Nya.
Andaikata kita melakukan tindakan yang drastis serta frontal, dengan cara mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat. Akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan yang baru, yang hendak di terapkan.
Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Sesungguhnya Dia Maha perkasa lagi Maha bijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-Nya.
Fakta ilmiah mengenai khamr / minuman keras yang memabukkan, akan kami tulis dalam artikel berikutnya. Insya Allah…
Artikel terkait : Apa Manfaat dan Mudharat Alkohol ?Semoga bermanfaat..
Silahkan SHARE, sampaikanlah walau satu ayat.
JazaakAllahu Khairan Katsiir..


